Pengumuman

Panduan KRS Mahasiswa

Prosedur Pengisian KRS

Persiapan

  1. Mahasiswa memastikan telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi keuangan.
  2. Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan kurikulum.

Pengisian KRS

  1. Mahasiswa mengakses sistem informasi akademik (SIAKAD) melalui portal resmi perguruan tinggi.
  2. Mahasiswa memilih mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan jumlah SKS yang diperbolehkan.
  3. Mahasiswa menyimpan dan mencetak bukti pengisian KRS sebagai arsip pribadi.

Validasi dan Persetujuan

  1. Dosen Pembimbing Akademik memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap KRS mahasiswa.
  2. Bagian Akademik melakukan verifikasi dan mengesahkan KRS yang telah divalidasi.

Revisi KRS

  1. Jika terdapat kesalahan atau perubahan jadwal, mahasiswa dapat melakukan revisi KRS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Mahasiswa mengajukan revisi melalui sistem dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.

Batas Waktu

  1. Pengisian KRS dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh akademik tanggal 4 - 9 Maret 2025.
  2. Revisi KRS hanya dapat dilakukan dalam periode revisi yang telah ditentukan.

Sanksi

  1. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS sesuai jadwal tidak dapat mengikuti perkuliahan.
  2. Pengisian KRS yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibatalkan oleh bagian akademik

Link Panduan KRS Online

Klik Panduan KRS Online TMU

Berita Lainnya

Lihat Berita Selengkapnya
Informasi

Tutorial untuk Dosen

Khusus untuk dosen silahkan dipelajari

Pengumuman

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

Perubahan Data Mahasiswa TMU

Pengumuman

Panduan KHS Mahasiswa

KHS (Kartu Hasil Studi) TMU